Pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana ada pada Pasal 57 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi

[WARTANUSAAKTUAL.INFO] Jakarta - Kebocoran data pribadi di Indonesia pada tahun 2021 tercatat setidaknya ada delapan kasus kebocoran data. Salah Satu yang paling heboh adalah beredarnya sertifikat vaksin Jokowi di Media Sosial.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, dalam acara Ngobras Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Ditjen Aptika Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan "Hati - Hati Jaga Data Pribadi" Jumat (09/02/2024).


Selain itu menurutnya, kasus kebocoran data di Indonesia pada tahun 2021 antara lain yang terdapat di portal Facebook, BPJS Kesehatan, BRI Life, dan eHAC. Alasan mengapa kita perlu melindungi data pribadi adalah dibutuhkan untuk menghindari ancaman pelecehan seksual, perundungan online, hingga kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kedua untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh oknum atau pihak tidak bertanggung jawab dan menghindari potensi pencemaran nama baik, ketiga adalah untuk memberikan hak kendali atas data pribadi kita, ujarnya.


Narasumber berikutnya, Samuel Abrijani Pangerapan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika memaparkan bahwa, upaya literasi digital ini perlu terus ditingkatkan karena merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Untuk itu Kominfo terus berkomitmen terus meningkatkan literasi digital untuk mendukung literasi digital agar menjadi salah media untuk berusaha di media sosial, ujarnya.


Hal ini dikarenakan dunia digital telah mengubah cara hidup kita dalam hal professional dan personal. Atas dasar itulah mendorong kominfo untuk memperhatikan tiga sektor yaitu masyarakat umum, pemerintahan dan pendidikan. Pada tahun 2024 akan kembali mengadakan literasi digital agar siap menghadapi tantangan di dunia digital dengan empat pilar utama yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital dan etika digital, jelasnya.


Selain itu, Harmaini, Akademisi Universitas Merangin, mengatakan bahwa, perlindungan data pribadi adalah hubungan antara perolehan, pengumpulan, pengelolahan, pengenalan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan serta masalah hukum dan politik yang melingkupinya. Perlindungan data pribadi juga dikenal sebagai privasi data, ujarnya.


Untuk itu, kita sebagai pengguna harus melakukan langkah-langkah dasar untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi dengan melakukan berbagai kegiatan sebagai berikut: update dan jaga kebersihan perangkat; gunakan kata sandi yang unik; mengakses internet dengan aman; dan mengetahui di mana saja anda menyimpan data, jelasnya.


Narasumber lainnya, Kaharuddin, Pakar Hukum dan Pegiat Literasi Digital menjelaskan bahwa, pentingnya perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. Sejumlah kasus terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi dan bermuara pada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi, ujarnya.


Perlindungan data pribadi berhubungan dengan konsep privasi dimana konsep privasi adalah gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi. Perlindungan represif disini adalah mengatur penyedia layanan cloud yang bertanggung jawab dalam mengganti kerugian materiil maupun immateriil yang dialami pemilik data. Perlindungan hukum bersifat penindakan ini melibatkan sanksi seperti denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberlakukan jika terjadi sengketa atau pelanggaran. Adapun upaya represif adalah pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana pada Pasal 57 ayat (2) UU PDP, jelasnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama